SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Tunjangan insentif bagi guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicairkan.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di laman kemenag dikutip pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Atasi Rob di Batang, Sawah Bengkok Diubah Jadi Tambak Ikan Kerapu
Dia mengungkapkan besaran tunjangan insentif tersebut sebesar Rp 250 ribu setiap bulan dan diberikan selama 12 bulan penuh dalam satu tahun.
Lebih jauh, Anna menjelaskan para guru madrasah non PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Kabinet Diminta Siapkan Berbagai Langkah Antisipatif
Artikel Terkait
Siswa Madrasah Aliyah di Mataram Terima Beasiswa dari Kairo Mesir
Kemendagri: Tahun 2023, Madrasah Dikucuri Dana dari APBD. Ini Dasarnya