SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Medan. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Syahrin Harahap dikenai sanksi penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan. Surat Keputusan pemberian Sanksi yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu telah diserahkan kepada Syahrin Harapan pada 21 September 2022.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai hukuman disiplin (Hukdis). Penerimanya diberikan masa sanggah selama 15 hari sejak surat diterbitkan.
"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di laman Kemenag dikutip pada Minggu 25 September 2022.
Baca Juga: Antisipasi Demo Pendukung Lukas Enembe, Brimob dari 3 Daerah Diterjunkan di Papua
Sesuai PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, jelas Anna, atas hukdis yang diterimanya, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif (menyanggah) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama).
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," jelasnya.
"Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," sambungnya.
Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.
"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," tegas Anna.
Artikel Terkait
Harapan Gus Yakut untuk Mahad UIN Walisongo : Sebagai Pusat Pengembangan Karakter
Komisi VIII DPR Dukung UIN Care untuk Lindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Krisis Guru Besar. Terungkap Datanya