Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Krisis Guru Besar. Terungkap Datanya

- Kamis, 26 Mei 2022 | 17:42 WIB
Kemenag gelar Workshop dan Sosialisasi PAK Lektor Kepala dan Guru Besar di kampus Unwahas Semarang/ kemenag
Kemenag gelar Workshop dan Sosialisasi PAK Lektor Kepala dan Guru Besar di kampus Unwahas Semarang/ kemenag

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Semarang. Jumlah Profesor atau Guru Besar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) masih sangat terbatas. Data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, dari seluruh kampus di Indonsia, PTIS hanya memiliki 10 guru besar. Hal itu diungkapkan Kasubdit Ketenagaan Diktis, Ruchman Basori di Universitas Wahid Hasyim Semarang, Rabu, 25 Mei 2022.

“Saat ini jumlah guru besar pada PTKIS termasuk Fakultas Agama Islam (FAI) se-Indonesia baru 10 orang," ujar Basori.

Jumlah tersebut jauh di bawah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mencapai 578 orang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Zambia Jalin Kemitraan dengan BUMN Indonesia. Sektor Ini yang Ditawarkan

Menyikapi situasi itu, kata Basori, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mendorong civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk meningkatkan kepangkatan Lektor Kepala dan Guru Besar.

“Meningkatkan kapasitas dan kepangkatan dosen sangat penting untuk menyiapkan perguruan tinggi bersaing di tengah perubahan yang begitu cepat,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya dalamm Workshop dan Sosialisasi PAK Lektor Kepala dan Guru Besar di kampus Unwahas Semarang.

Baca Juga: Ekspedisi Sejarah Suku Sasak Libatkan Arkeolog dan Paranormal. Ini Alasannya

Sementara itu di lingkungan Kementerian Agama sendiri sampai dengan 2021 memiliki guru besar sebanyak 621 orang. Namun 33 orang di antaranya sudah memasuki masa pensiun. Sehingga, total per Januari 2022 ada 588 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan KMA Keputusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.***

 

 

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X