SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Lombok. Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram membentuk UIN Care untuk melindungi perempuan kasus kekerasan seksual di kampus.
Hal itu merupakan bagian dari keseriusan pihak kampus secara aktif ikut serta memerangi kekerasan seksual.
Baca Juga: Polisi : Ibu Indra Kenz Dapat Aliran Dana Rp 1 Miliar dari Anaknya
Keberadaan UIN Care tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.
"Saya cukup sangat mengapresiasi terhadap layanan ini. Bahkan UIN Mataram ini sudah bekerjasama dengan lembaga lain untuk tindak lanjutnya ke ranah hukum. Saya pikir ini bagus dan sudah sesuai dengan proporsinya dari dunia kampus merespon tindak kekerasan seksual dan itu inisiatifnya juga dari internal kampus. Saya juga sangat senang dengan perkembangan dinamika atau penguatan sivitas akademika di UIN Mataram ini,” ujar Diah.
Diketahui Diah melakukan Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di UIN Mataram di Lombok, NTB baru-baru ini.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dibuat Tersungkur Dua Kali oleh Azka Corbuzer di Ring Tinju
Dalam kunjungan itu, Diah mengatakan, ‘UIN Care’ yang diinisiasi oleh pihak kampus harus difokuskan untuk mengatasi persoalan-persoalan internal patut didukung.
“Saya sangat merespon dengan baik atas pembentukan layanan ini,” ujar Diah.
Bahkan Diah mendorong agar layanan ‘UIN Care’ di UIN Mataram bisa dijadikan contoh di setiap perguruan tinggi Islam se-Indonesia.
Lebih lanjut Diah menekankan agar, ‘UIN Care’ berfungsi juga untuk menerima pengaduan pengaduan semisal ada pelecehan di kampus. Kemudian melalui layanan tersebut nantinya akan ada pendampingan terhadap korban, khususnya secara psikologis.
Baca Juga: Vaksinasi Boster Digelar di Gelora Bung Karno Jakarta, Catat Tanggalnya
Diah menambahkan, untuk optimalisasi layanan UIN Care’, maka pihak kampus juga mengadakan pendidikan konseling untuk pendampingan para korban. Tentu ini akan sangat membantu keahlian mereka dalam menangani para korban.
Artikel Terkait
Nadiem : Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual