Akan Cair Insentif Rp 1.5 Juta bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS

- Kamis, 18 November 2021 | 15:41 WIB
ilustrasi uang (pixabay)
ilustrasi uang (pixabay)

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Selain guru yang telah lama mengabdi, guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas.***

(Arman Muharam/pikiran rakyat)

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

X