5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Selain guru yang telah lama mengabdi, guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas.***
(Arman Muharam/pikiran rakyat)