Tunjangan Khusus Guru RA di Wilayah 3T Segera Cair. Total Dana Rp 73 Miliar

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:40 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain (Istimewa)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain (Istimewa)

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Para guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang mengajar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kementerian Agama (Kemenag)

Dana tunjangan khusus yang akan dicairkan sebesar Rp73 miliar untuk untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah di wilayah 3T.

Hal itu disampaikan Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Tiga Siswa Madrasah di Jakarta Berhasil Tembus ke 13 Universitas Dunia

"Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ujar Zain.

Menurutnya pencairan tunjangan khusus tersebut merupakan tahap pertama.

Mengacu informasi di atas jika dihitung maka besaran tunjangan khusus bagi guru RA di wilayah 3T sebesar Rp1.350.000 per bulan.

Lebih lanjut Zain mengatakan pemberian tunjangan khusus bertujuan meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil.

Dia memastikan proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

"Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Zain.

Baca Juga: Kemenag Terapkan BOS Majemuk untuk Madrasah Swasta. Begini Skemanya

"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," katanya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X