JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Raudlatul Athfal (RA) segera memperoleh Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023.
Sebagai informasi BOP hanya diperuntukkan untuk lembagan pendidikan setingkat RA atau taman kanak-kanak (TK) di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengungkapan pencairan BOP RA sudah diproses sejak dua pekan lalu.
Baca Juga: 600 Ribu Lebih Guru Madrasah Ikuti Bimtek Kurikulum Merdeka Belajar
Menurutnya anggaran yang disediakan untuk BOP sebesar Rp 381 miliar yang ditujukan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.
“Anggaran sebesar Rp381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” ujar Kang Dhani dikutip dari laman kemenag, Minggu 26 Maret 2023.
Lebih lanjut Dhani menuturkan BOP yang akan disalurkan merupakan pencairan tahap I.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut. Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengungkapkan bahwa pencairan tahap I, BOP akan diperuntukkan untuk 1.270.963 siswa RA. Besarannya Rp 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.
“Untuk mendapatkan dana ini, setiap RA harus menjalankan mekanisme yang dituangkan dalam Pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank,” papar Moh. Isom.
Baca Juga: 24 Ribu Madrasah Ibtidaiyah di Seluruh Indonesia Telah Menjalani AKMI
Lantas Moh. Isom menuturkan pihaknya berupaya agar pencairan BOP RA tahap 1 selesai sebelum lebaran.
“Kami sedang berupaya agar percairan BOP Tahap I ini seluruhnya selesai sebelum libur lebaran,” katanya. ***
Artikel Terkait
Kemendagri: Tahun 2023, Madrasah Dikucuri Dana dari APBD. Ini Dasarnya
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiiknas. Ini Alasannya