SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Batang. anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53 tahun) harus berurusan dengan polisi gegara diduga menyalahgunakan narkoba.
JZ ditangkap oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Batang dan BNN Provinsi Jawa Tengah, saat menunggu pesanan yang diduga sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara dalam keterangannya dikutip pada Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Didakwa Terima Uang Penjualan Barbuk Narkoba
Menurutnya, JZ ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023 yang diduga sedang menunggu pesanan narkoba jenis sabu.
Selain JZ, kata Khrisna, sebelumnya pihak BNN juga menangkap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang berinisial UBS.
Lebih lanjut Khrisna mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di Jalan Maninjau Kota Pekalongan.
"Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN. Dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Revaldo Fifaldi Konsumsi Narkoba Empat Kali Seminggu. Ini Jenisnya
Saat ditangkap, petugas menemukan dari UBS benda yang diduga satu paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,5 gram. Paket itu merupakan pesanan dari JZ.
"Hasil pemeriksaan UBS lalu didapat informasi. Bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ," kata Khrisna.
Kemudian, dari hasil penangkapan pelaku pertama (UBS), BNN melakukan pemeriksaan pada handphone milik UBS. Mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah adanya transaksi Narkoba.
"Berdasar hasil penelusuran, kami menemukan sebuah paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi lakban hitam. Paket itu ditutupi pecahan genteng di bagian sudut tembok," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Meringkus Pengedar Narkoba di Rumahnya. Ditemukan 11 Paket Sabu
Artikel Terkait
Kombes YBK Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Pemakaian Narkoba