HUT Satpam ke 42 Tahun Digelar di Mapolres Pekalongan. Begini Amanat Kapolri

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:29 WIB
upacara HUT Satpam ke 42 di Mapolres Pekalongan
upacara HUT Satpam ke 42 di Mapolres Pekalongan

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Kajen. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengaman (Satpam) ke 42 tahun digelar di halaman Mapolres Pekalongan pada Senin 30 Januari 2022.

Upacara itu diikuti anggota satpam dan dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria beserta jajarannya.

Selaku inspektur upacara, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan ucapan selamat HUT Satpam ke 42.

Baca Juga: Amankan Pengajian di Pekalongan, Polisi Bawakan Tas Nenek yang Nyebrang Jalan

“Saya mewakili Polres Pekalongan mengucapkan selamat HUT Satpam ke 42, semoga sinergitas satpam dan Polres Pekalongan untuk peduli terhadap sesama baik dalam menjaga Kamtibmas, penanganan COVID-19, baik pada percepatan ekonomi nasional senantiasa dapat terwujud dengan baik, semoga satpam kedepannya jaya selalu,” ujarnya.

Kapolres Arief Fajar Satria membacakan amanat dari Kapolri.

“Polri menyadari bahwa dalam memelihara Kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri, karena keterbatasan sumber daya Polri. Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mempu pmemperkuat system keamanan melalui pengamanan swakarsa,” ucapnya.

Kemudian Arief mengungkapkan, gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa satuan pengamanan (satpam) dicetuskan tahun 1980 oleh Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A. Pembentukan satpam ini juga didasari pada penelitian dan studi banding tentang

“Security Guards” di berbagai negara serta keberhasilan penjaga keamanan partikelir (swasta).

Kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian negara Republik Indonesia yang dibantu oelh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Akibat Asap, Gubernur Ganjar Minta Pemkab dan Pemkot Lakukan Patroli

Sebagai bentuk pemuliaan profesi satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 tahun 2023 tentang perupbahan Perpol No. 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi satpam.

Kapolres menambahkan, kehadiran satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam perkembangannya, satpam menjadi salah satu bagian yang esensial di berbagai sektor seperti industri, perkantoran, pendidikan, pariwisata, dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan. Dengan kompetensi khusus yang tidak dimiliki masyarakat pada umumnya, rekan-rekan satpam terus mendukung tugas Polri dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pada penanganan pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Polres Pekalongan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X