SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Kajen. Selain mengoptimalkan keberadaan kamera ELTE statis, penerapan tilang elektronik (e tilang) di wilayah Kabupaten Pekalongan juga akan berdasarkan pantauan ETLE Drone.
Penggunaan ELTE Drone telah mulai diujicobakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah di exit tol Bojong Kabupaten Pekalongan pada Selasa 24 Januari 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya yang didampingi Kanit VI AKP Afandi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Maman Sugiarto, dan Kanit Turjagwali Ipda Bagus Prakoso.
Baca Juga: Enam Hari Operasi Lilin, Ribuan Kendaraan Pelanggar Lalin Terekam ELTE
Saat uji coba ELTE Drone, polisi menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Semarang sebagai mentor Operasional ETLE Drone di lapangan.
Iptu Doohan menuturkan, nantinya mekanisme penindakan melalui ETLE Drone sama seperti dengan ETLE statis dan mobile.
“Namun media yang digunakan adalah dengan alat khusus berupa Drone sehingga kami mengcapture pelanggaran dengan menggunakan Drone,” ujarnya.
“Sementara untuk penggunaan ETLE Drone akan difokuskan di persimpangan jalan dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Baca Juga: ELTE di Jakarta Rekam 250 Pelanggaran Lalin Setiap Hari. Terbanyak Kasus Ini
Menurutnya, ETLE Drone semata-mata bertujuan untuk mendisiplinkan penguna jalan supaya tercipta tertib lalu lintas. Pasalnya terjadinya kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran.
“Imbauan tertib berlalu lintas ini tentunya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Doohan mengatakan penggunaan ELTE Drone sudah efektif mulai awal Januari 2023.
“Sekarang sudah tahap sosialisasi dan penindakan dan nantinya akan dilaunching oleh Dirlantas dalam waktu dekat,” katanya.
ETLE Drone ini nantinya akan diaplikasikan di seluruh Polres jajaran Polda Jateng.
Artikel Terkait
Tilang Elektronik Kenakan Denda Maksimal Tapi Bersifat Titipan. Ini Penjelasannya