SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Kota. Belum lama ini Gubernur Ganjar Pranowo secara resmi merilis besaran Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2023 yang belaku di Jawa Tengah.
Secara rata-rata dari 35 kabupaten kota di Jateng, ada kenaikan UMK sekitar 6,4 persen
"Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen," tulis Ganjar Pranowo di FB akun resminya.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Jateng Naik 10 Persen. Begini Respon Gubernur Ganjar
UMK 2023 di Pekalongan juga terdapat kenaikan dibanding tahun 2022. Kenaikan itu berlaku untuk UMK kota maupun kabupaten.
UMK Kota Pekalongan 2023 sebesar Rp 2.305.800,-. Angka itu naik Rp 149.600,- dibanding UMK 2022.
Sedangkan UMK Kabupaten Pekalongan 2023 sebesar Rp 2.247.300,-. Angka itu naik Rp 152.600,- dibanding UMK 2022.
Berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh daerah di Jateng.


Demikian informasi seputar UMK Pekalongan 2023 dan daerah lainnya di Jateng. ***
Artikel Terkait
Inilah Daftar UMK 2022 untuk 35 Daerah di Jawa Tengah , Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah
UMK Tahun 2022 di Pekalongan dan Sekitarnya Sudah Ditetapkan