SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Batang. Para guru Kabupaten Batang yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Batang. Mereka berjumlah 239 guru PPPK. Penyerahan SK tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang Wihaji kepada para guru PPPK pada Selasa, 17 Mei 2022.
Sejak diterimanya SK tersebut, guru PPPK mulai Mei 2022, mendapatgaji pokok sebesar Rp 2.966.600,-
Hal itu disampaikan Wihaji usai penyerahan SK guru PPPK.
“Mereka akan mendapatkan gaji pokok pokok sekitar Rp2.966.500,00. Mereka juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta tunjangan fungsional jika lolos Diklat Jabatan Fungsional (DJF),” kata Bupati Batang Wihaji di Pendopo Kabupaten Batang.
Baca Juga: Warga Kabupaten Batang Masih Rutin Jalani Tradisi Sedekah Bumi
Lebih lanjut Wihaji mengungkapkan untuk menggaji 239 guru PPPK itu, Pemkab Batang menganggarkan dana Rp 8,6 milyar.
Ia juga meminta maaf kepada penerima SK PPPK. Lantaran selama menanti SK, para guru yang lolos PPPK tidak mendapatkan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) Personalia.
“Saya mohon maaf selama empat bulan ini tidak mendapatkan Bosda Personalia sembari menunggu SK Pengangkatan. Tapi Insyaallah setelah ini sudah mendapatkan kepastian tentang hak-haknya setelah diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Wihaji berharap, setelah diangkat menjadi PPPK, para guru itu bekerja secara profesional dan terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami berharap guru PPPK ini bisa profesional, dedikatif, loyal terhadap negara. Jangan sampai nanti mereka melawan NKRI. Dan tidak hanya mengajar, kami harap para guru ini bisa mendidik anak-anak Batang lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Batang akan Punya Taman Syailendra di Kecamatan Wonotunggal
Wihaji juga menyatakan, untuk program tahun 2022, pihaknya mengusulkan 810 formasi untuk PPPK Guru.
“Tahun ini Pemkab Batang membutuhkan anggaran hingga Rp25 milyar untuk menggaji 810 guru PPPK,” ujar Wihaji. ***
Artikel Terkait
Sebanyak 807 Guru Honorer Minta Segera Diangkat Menjadi PPPK, Ini Alasannya
Madrasah Membutuhkan 192.008 Guru Status PPPK, Ini Rinciannya