Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 2023

- Jumat, 26 Mei 2023 | 22:39 WIB
Kejari Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti/tribrata news
Kejari Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti/tribrata news

KAJEN, pekalongan.suaramerdeka.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan selama 2023.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Pekalongan pada Rabu 25 Mei 2023.

Berang bukti tersebut terdiri atas beberapa kasus di antaranya narkoba, kesehatan dengan penyalahgunaan obat-obatan, judi, kekerasan.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Polri Usut Indikasi Penggunaan Uang Narkoba untuk Dana Politik

Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Pekalongan Isa Yeihansah dalam laporannya memaparkan barang bukti beberapa tindak pidana yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berikut ini.

Barang bukti kasus narkoba dengan 5 perkara berupa 11,74522 gram sabu.

Barang bukti kasus psikotropika dengan 2 perkara berupa 20 Butir pil Alprazolam.

Barang bukti  tindak pidana kesehatan dengan 7 perkara, terdiri atas 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 Botol cairan infus vitamin C dan 350 bungkus jamu berbagai macam merk.

Baca Juga: Dua Pengedar Toto Gelap di Wonopringgo Diringkus Polisi. Barang Bukti Disita

Barang bukti kasus kekerasan seksual dengan 1 perkara berupa 1 Buah sayatan daging.

Barang bukti tindak pidana perjudian dengan 1 perkara antara lain 2 buah buku tulis dan sobekan kertas

Barang bukti tindak pidana pengeroyokan dengan 1 perkara berupa 1 buah sabit.

"Sedangkan untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain 2 perkara dengan BB 2 buah senjata tajam dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, dengan BB 1 buah pisau dapur,”  papar Isa .

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan proses penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X