SD Dilarang Gelar Tes Calistung dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru

- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:57 WIB
SD tidak boleh gelar tes calistung dalam PPDB/batangkab.go.id
SD tidak boleh gelar tes calistung dalam PPDB/batangkab.go.id

BATANG, pekalongan.suaramerdeka.com-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang Bambang Suryantoro melarang tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD).

Sikap itu disampaikan untuk merespon kebijakan sejumlah SD di Kabupaten Batang yang memberlakukan tes Calistung dalam proses PPDB.

“Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar,” kata Bambang Suryantoro dalam keterangannya pada Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Jalur Kereta Api Pertama di Sulawesi Selatan Resmi Beroperasi

Menurutnya, tes calitung akan menyulitkan anak yang belum pernah ikut PAUD untuk mendaftar SD.

“Masih banyak anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ujar Bambang.

Lebih jauh dia mengingatkan agar semua satuan pendidikan SD di Kabupaten Batang tidak menerapkan tes Calistung saat PPDB.

"Tinggal sesuai undang-undang yang sudah ada saja salah satunya umur harus mencukupi," imbuh Bambang.

Baca Juga: Perang Sarung Marak Terjadi di Pekalongan. Beberapa Pelaku Diamankan Polisi

Selanjutnya ditegaskan, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.

Lagipula, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kemudian Bambang mengatakan, hilangnya tes calistung dapat menjadikan merdeka belajar sesungguhnya yang saat ini memang sedang dipakai pada sistem pendidikan di Indonesia.

Lebih jauh Bambang menekankan seharusnya dalam kondisi anak umur segitu mengajarkan anak tentang sikap sopan santun, disiplin dan ketaatan kepada guru dan orang tua.

“Sebenarnya kita bisa belajar dari Negara Jepang yang telah melakukan sistem belajar seperti itu. Karena waktu saya kunjungan kerja di Jepang sempat melihat sistem belajar disana salah satunya mengajarkan anak menyapa dengan membungkukan badan dengan tradisi mereka, disiplin waktu dan taat saat mengantre,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: batangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X