PEKALONGAN KOTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Seorang pemuda berinisial MM (34) diamankan jajaran Polres Pekalongan Kota atas kasus kepemilikan bahan peledak seberat 6 Kilogram tanpa ijin (secara ilegal). Bahan tersebut diperjualbelikan pelaku sebagai bahan petasan.
Diketahui MM merupakan warga Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Dia diamankan polisi saat hendak transaksi jual beli secara Cash On Delivery (COD) di rumahnya.
Selain pelaku (MM), polisi juga mengamankan barang bukti bahan peledak.
Baca Juga: Modus Korupsi di Kementerian ESDM, Tersangka Rekayasa Tunjangan Kinerja
Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers dikutip pada Kamis 30 Maret 2023.
Menurutnya pelaku (MM) diamankan Selasa 28 Maret 2023 pukul 21.00 WIB.
Lebih jauh Wahyu menuturkan kronologi penangkapan MM.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait transaksi bahan peledak yang sering terjadi di Kelurahan Setono.
Kemudian personel polisi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tipu Ratusan Korban, Travel Umroh PT NSWM Libatkan Tokoh Agama. Begini Modusnya
Pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan kepastian soal transaksi bahan petasan.
Tak lama berselang, polisi menggerebek lokasi transaksi dan mengamankan pelaku (MM) beserta barang bukti bubuk petasan yang dibungkus plastik siap edar.
“Setelah di lokasi, petugas kemudian menggeledah dan ditemukan obat mercon seberat lebih kurang 6 kilogram yang dibungkus plastik,” ujar Wahyu.
Barang bukti yang diamankan dintaranya, 11 bungkus plastik berisi serbuk Bahan Peledak/bahan Mercon dengan total berat 5,5 kilogram, 5 bungkus berisi serbuk mercon seberat 0,5 kilogram.
Sumber: Tribrata News
Artikel Terkait
Perang Sarung Marak Terjadi di Pekalongan. Beberapa Pelaku Diamankan Polisi