Gasak Sepeda Motor Milik Tetangga di Batang, Pelaku Dibekuk Polisi

- Minggu, 26 Maret 2023 | 22:08 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor

BATANG, pekalongan.suaramerdeka.com-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Subah di wilayah Kabupaten Batang. Saat menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curiannya.

Polisi menilai aksi yang dilancarkan pelaku berinisial AI (34) ini termasuk tindak pencurian dengan pemberatan (curat). Terungkap AI merupakan warga Kecamatan Subah Kabupaten Batang yang mencuri sepeda motor milik tetangganya. 

Hal itu disampaikan Kepala Polsek Subah AKP Sapto Winengku saat dalam keterangannya dikutip Minggu, 26 Maret 2023.

"Tersangka berinisial AI (34) yang merupakan warga Subah berhasil kami amankan bersama warga pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Sapto Winengku.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Asal Pekalongan Dibekuk Polisi Saat di Jakarta

Menurut Sapto, AI melancarkan aksi curanmor pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Menyasar sepeda motor milik S yang merupakan tetangganya.

Pencurian berawal saat korban (S) tengah memanasi sepeda motor miliknya di luar rumah. Setelah memanasi sepeda motor, lantas S meninggalkan rumahnya.

Mengetahui S tidak berada di rumah, AI (34) yang juga merupakan tetangga korban mendatangi rumah korban. Kemudian AI masuk rumah dengan mencongkel pintu bagian belakang, dan menggasak satu unit sepeda motor.

"Modus operandi pelaku adalah mencari rumah yang sepi, lalu masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga," jelas Kapolsek.

Tersangka AI (34) mengakui bahwa hasil curiannya dijual melalui media sosial Facebook. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

Baca Juga: Usai Lakukan Curanmor, Para Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Pemalang

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X