KAJEN, pekalongan.suaramerdeka.com-Sehari menjelang bulan puasa Ramadhan 1444 H, tim kepolisian kembali menemukan banyak minuman keras (miras) di sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
Tercatat ada 108 botol miras yang disimpan pemilik warung tersebut yang kemudian disita oleh jajaran Polsek Kedungwuni.
Hal itu disampaikan Kepala Polsek Kedungwuni AKP Mu’awan Subagio SH dalam keterangannya dikutip pada Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Sita Miras dari Sejumlah Tempat Hiburan di Doro Pekalongan
Menurutnya, penemuan dan penyitaan 108 botol miras itu dilakukan jajaran Polsek Kedungwuni saat menggelar Operasi cipta kondisi pada Rabu, 22 Maret 2023 sore. Saat itu bertepatan dengan waktu beberapa jam menjelang penetapan awal Ramadhan 1444 H.
Lebih lanjut Mua'wan mengatakan bahwa Operasi cipta kondisi merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang salah satunya memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kedungwuni, terutama saat Ramadhan.
“Operasi pekat ini menyasar peredaran miras, dan hasilnya sebanyak 108 botol miras diamankan dari beberapa penjual di wilayah Kedungwuni,” ujarnya.

Kemudian AKP Mu’awan menegaskan operasi miras akan terus ditingkatkan dan langkah itu untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana selama bulan Ramadhan.
“Salah satu pemicu orang untuk melakukan aksi tindak pidana adalah mengonsumsi miras. Ini yang jadi fokus kita,” kata Mu'awan.
Baca Juga: Kafe di Kabupaten Pekalongan Dirazia. Ratusan Botol Miras Disita
Selanjutnya Kapolsek Kedungwuni Mu'awan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.
“Kerja sama semua elemen merupakan langkah efektif memberantas miras,” imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Ribuan Botol Miras di Lapak dan Toko Bekasi Disita Jajaran Polres