PEMALANG, pekalongan.suaramerdeka.com-Dua pelaku perampasan sepeda motor dengan pemerasan dan ancaman diamankan jajaran Polres Pemalang belum lama ini.
Para pelaku, masing-masing berinisial DP (28) dan IW (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya kedua tersangka mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu dengan menyasar sepeda motor yang dikendarai pelajar SMK.
Baca Juga: Puluhan Kali Beraksi, Kawanan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Hal itu diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers pada awal pekan lalu.
“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Yovan.
Kemudian Yovan menuturkan kronologi perampasan sepeda motor yang dilakukan para tersangka terhadap pelajar tersebut.
Kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi makan dengan mengendarai sepeda motor.
“R merupakan seorang pelajar (SMK) yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” kata Yovan.
“Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Lakukan Curanmor, Para Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Pemalang
Kemudian DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.
“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres Pemalang Yovan.
Bukannya ke kantor leasing, tutur Yovan, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.
Artikel Terkait
Sepanjang Dua Bulan, Polres Pekalongan Amankan 20 Pelaku Tindak Pidana