Seorang Siswi Jadi Korban Tindak Asusila 3 Pemuda Saat di Pertashop Pekalongan

- Senin, 6 Maret 2023 | 21:32 WIB
polisi tangkap tiga pelaku tindak susila terhadap siswi/polres pekalongan
polisi tangkap tiga pelaku tindak susila terhadap siswi/polres pekalongan

KAJEN, pekalongan.suaramerdeka.com-Seorang siswi menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tiga orang pemuda. Korban digilir oleh para pelaku saat berada di sebuah pertashop Desa Jetaklengkong Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Beberapa waktu kemudian, ketiga pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Pekalongan. Mereka berinisial AM (21), FAF (19) dan UF (21) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, 2 PNS Kemenkop UKM Ditindak Tegas

Para tersangka dipamerkan dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim pada Senin, 6 Maret 2023.

“Masing-masing berinisial AM (21), FAF (19) dan UF (21) yang merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Dua di antaranya UF dan FAF merupakan kakak-beradik,” ujar Arief.

Lebih lanjut AKBP Arief Fajar Satria menuturkan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi pada Minggu 27 Februari 2023.

Dari keterangan tersangka FAF, kejadian berawal ketika dirinya mengantar korban menagihkan hutang ke mantan pacarnya. Diketahui mantan pacar korban merupakan teman salah satu pelaku tersebut.

Setelah menagih utang, kata FAF, korban tidak mau diantar pulang karena sudah tengah malam. Tersangka kemudian menawari korban untuk tidur di pertashop.

Kemudian terjadilah aksi persetubuhan yang dilakukan tiga tersangka terhadap korban yang merupakan seorang pelajar.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-undang, Disambut Sorak Aktivis Perempuan

Usai aksi pencabulan itu, ketiga pelaku dan korban tidur di lokasi kejadian. Lantas keesokan harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.

Saat korban sampai di rumahnya, pihak keluarga korban merasa curiga. Lebih-lebih ada tanda merah di leher korban. Setelah didesak, korban mengaku sudah digilir oleh ketiga temannya.

Lantas pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Selanjutnya polisi menangkap tiga tersangka dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Polres Pekalongan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X