Waktu operasional operasional Bus TransJakarta selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dimulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
"Untuk angkutan malam hari (AMARI) mulai beroperasi pukul 21.30-22.30 WIB," kata akun tersebut kembali. ***
Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com oleh Alza Ahdira yang berjudul Aturan Baru Diresmikan, Bus TransJakarta akan Angkut Penumpang 100 Persen Mulai Pekan Depan
Artikel Terkait
Busnya Sering Kecelakaan, PDIP: Soroti Direktur PT Transjakarta yang Pegiat LSM
KNKT : Untuk Cegah Kecelakaan, PT Transjakarta Perlu Departemen Menejemen Resiko dan Jaminan Keselamatan