SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Lebak. Pencurian hewan ternak dilakukan empat kawanan maling di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mereka telah mencuri tujuh ekor kambing warga beberapa hari lalu. Tak lama kemudian, tiga pencuri kambing berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Cirinten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi pada Jumat 27 Januari 2023.
"Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap pelaku kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak pada Kamis (26/01)," Ucap Andi.
Baca Juga: Diduga Hendak Maling Kambing, Dua Pria Babak Belur Dihajar Massa
Menurutnya, terdapat empat pencuri kambing yang terlibat namun baru tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial JD (34), JA (35), KH (37).
“3 pelaku berhasil ditangkap dan 1 pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan aksi pencurian hewan ternak kambing di Kampung Kelepu Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak pada Minggu (04/12)," ungkapnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan.
"Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan roda 4 jenis sedan merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan nopol A-1202-ys, 7 ekor kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru," kata Andi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten.
"Berdasarkan infomasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," terang Andi.
"Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Cirinten Polres Lebak," tambahnya.
Baca Juga: Lima Bahaya Jika Makan Daging Kambing Berlebihan. Simak Ulasannya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun 7 penjara.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan ternak ( curnak), tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan siskamling," imbaunya. ***
Artikel Terkait
Pasar Hewan di Kabupaten Batang Dibuka Kembali. Harga Kambing Turun