Setelah Buron Setahun, Pelaku Curas di Pandeglang Akhirnya Tertangkap

- Rabu, 4 Januari 2023 | 17:15 WIB
buron curas ditangkap Polres Pandeglang/pmj news
buron curas ditangkap Polres Pandeglang/pmj news

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Pandeglang. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang buron selama satu tahun akhirnya tertangkap. Pelaku curas yang berinisial IR (38 tahun) itu ditangkap polisi saat berada rumahnya di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Hal itu disampaikan Kepala Polres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya pada Rabu 04 Januari 2023.

Belny menuturkan tersangka IR ditangkap jajaran Polres Pendeglang pada Senin kemarin lusa, 2 Januari 2023di wilayah Kecamatan Menes.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Donasi di ACT, Ahyudin Minta Maaf

"Pelaku IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama satu tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang," tutur Belny,

Belny kembali menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker," ujar Belny.

Diketahui tersangka IR (38) saat melakukan aksinya bersama dengan pelaku TL (35). Adapun TL sudah tertangkap lebih dahulu dan meringkuk di penjara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jalan di Kajen Sempat Tertutup Longsoran Tanah Akibat Hujan Deras

Saat memberikan keterangan, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa personel Satreskrim Polres Pandeglang. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X