SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar minyak Umum (SPBU) yang dilakukan suami istri memasuki babak baru.
Diketahui suami istri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Ketua DPRD Jabar (Jawa Barat) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS), dan juga istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
Baca Juga: Tempat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Digeledah. Ini yang Ditemukan
Kini para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari laman PMJ News pada Sabtu 19 November 2022.
Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan kali ini merupakan tahap II.
“Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK,” ujarnya.
Baca Juga: Respon Pemain Inggris Soal Larangan Minuman Alkohol di Piala Dunia
Ramadhan menambahkan, saat ini dua orang tersangka tersebut menjadi tahanan Kejari Cimahi setelah proses tahap II.
Artikel Terkait
Wanita Terduga Kasus Penipuan Terhadap Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap