SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Serang. Tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis tramadol dan hexymer di Link Kesawon berhasil diungkap jajaran Polresta Serang Kota. Para pelakunya sudah diamankan.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pada Jumat, 14 Oktober 2022 di Kelurahan Terondol, Kota Serang.
Baca Juga: Teliti Sayap Lalat Berpotensi Jadi Obat Antikanker, Nabilah Juara II di Ajang Myres
Lebih lanjut Hengki menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
"Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) pada Jumat (14/10/2022) sekira jam 21.30 WIB di Pinggir Jalan Depan Indomart di Link Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang," tutur Hengki.
Tak hanya pelaku yang ditangkap, Hengky mengatakan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu ribuan butir obat keras dan uang tunai
"Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir hexymer dan 100 butir tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28).
"Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.
Baca Juga: Sejumlah Kios Kosmetik di Tangerang Menjual Obat Keras Tanpa Ijin
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. ***
Artikel Terkait
Akibat Perekonomian Menurun, Para Pecandu Narkotika Beralih ke Obat-Obatan Berbahaya yang lebih Murah
Peredaran Obat dan Jamu Tradisional Menjadi Perhatian Serius BPOM, Terungkap Masalahnya