Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding. Begini Langkah Kejagung

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana./ist
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana./ist

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka antara lain terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Merespon langkap empat terdakwa itu Kejaksaan Agung (Kejagung) turut serta mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 18 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. Hal Ini yang Memberatkan Terdakwa

Dia menjelaskan bahwa turut serta mengajukan banding bagian dari hak yang dimiliki Kejagung atas kasus yang ditangani terhadap putusan hakim terhadap terdakwa.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana.

Pengajuan banding dari pihak Penuntut Umum mulai resmi dilayangkan dan terdaftar pada hari Jumat 17 Februari 2023 kemarin.

Diketahui, empat terdakwa tersebut menerima vonis yang berbeda-beda dadi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ibunda Almarhum Brigadir J Histeris Saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara. Adapun untuk Ricky Rizal menerima vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X