SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Usai divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang etik yang digelar oleh Propam Polri.
Melalui sidang itu karier Bharada E di Polri akan ditentukan nasibnya.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara. Begini Respon Orangtua Brigadir J
Dedi mengatakan, sidang etik untuk Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam.
“Ya sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujar Dedi.
Namun Dedi belum menyampaikan tanggal pasti dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E. Ia memastikan hasilnya akan disampaikan ketika sudah diproses.
“Apabila jadwal pastinya sudah ada kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Diamankan Sejumlah Anggota LPSK Usai Pembacaan Vonis
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung memastikan tidak akan naik banding atas putusan hakim terhadap Bharada E. Hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada E atas kasus pembunuhan brigadir J. Kejagung tidak naik banding, menjadikan vonis terhadap Bharada E inkrah atau final. ***
Artikel Terkait
Bharada E Bacakan Pleidoi, Singgung Soal Patuh Jalankan Perintah Atasan