Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara. Begini Respon Orangtua Brigadir J

- Rabu, 15 Februari 2023 | 18:24 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (Dok. PMJ NEWS)
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (Dok. PMJ NEWS)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dibacakan pada Rabu 15 Februari 2023 siang tadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Orang tua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri persidangan pembacaan vonis terhadap Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Diamankan Sejumlah Anggota LPSK Usai Pembacaan Vonis

Merespon vonis yang diterima Bharada E, Rosti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J mengatakan dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap Rosti di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” tambahnya.

Sementara ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menambahkan dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," tutur Samuel.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dipotong Masa Tahanan

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," imbuhnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X