Gagalkan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

- Jumat, 10 Februari 2023 | 22:05 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto ungkap penangkapan pelaku perdagangan manusia. (Foto: PMJ News)
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto ungkap penangkapan pelaku perdagangan manusia. (Foto: PMJ News)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Tiga pelaku perdagangan manusia ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Kini ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Bertemu Pemimpin Hong Kong, Presiden Jokowi Singgung Perlindungan PMI

Hal itu disampaikan Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto dalam keterangannya pada Jumat 10 Februari 2023.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin 17 Oktober 2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap Anton,

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO Dipicu Adanya Konversi Visa

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. ***

 

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X