SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika bertambah satu tersangka lagi.
Tersangka yang baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca Juga: Direktur Huawei Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G. Ini Perannya
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023," ungkap Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan IH disangka melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G. Begini Perannya
Tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Viral Oknum Jaksa Peras Pengusaha Rp 10 Miliar. Kejagung Buka Suara