Penasehat Hukum Irjen Teddy Minahasa Nilai Dakwaaan JPU Tidak Jelas

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:16 WIB
Hotman Paris pengacara Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa kliennya dijebak. (Foto:ist)
Hotman Paris pengacara Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa kliennya dijebak. (Foto:ist)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Senin 6 Februari 2023.

Dalam sidang itu penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk merenungkan beberapa pertimbangan dalam unsur penolakan pembacaan duplik atas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk catatan saja untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik,” ujar Hotman.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Didakwa Terima Uang Penjualan Barbuk Narkoba

Menurutnya, majelis hakim perlu merenungkan perihal uraian-uraian yang tidak disertakan JPU dalam dakwaannya lantaran narkoba yang diperkarakan dalam kasus tersebut yang dikatakan telah dikubur dipertanyakan keasliannya.

“Tapi tolong majelis dalam membuat keputusan tersebut direnungkan, kalau ternyata saksi-saksi yang sama sekali tidak diuraikan dan tidak diperiksa, ternyata mengatakan bahwa yang dikubur itu, yang dimusnahkan itu adalah asli narkoba semuanya, apakah pantas terdakwa ini divonis? Itu aja majelis,” papar Hotman.

“Karena kita kan bicara dari segi bukti. Dan dia itu benar-benar didakwa karena menukar narkoba dengan tawas, tapi bagaimana tawasnya ditukar? Kapan? Oleh siapa? Dan juga Saksi-saksinya. Dan apakah yang melihat semua segelnya itu disegel? Melihat bahwa ada penukaran? Itu tidak diuraikan. Dan itu adalah kewajiban dalam sebuah surat dakwaan. Menguraikan tindak pidana,” jelas Hotman.

Kemudian Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh permintaan Hotman. Hakim juga meminta Hotman untuk mempercayakan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Polisi Meringkus Pengedar Narkoba di Rumahnya. Ditemukan 11 Paket Sabu

“Baik terima kasih. Semua yang disampaikan dicatat dalam berita acara. Kalau menyangkut pertimbangan hukumnya, nanti kami akan pertimbangkan dengan sungguh-sungguh,” ucap Hakim Jon.

“Percayakan saja kepada majelis hakim, yah,” pungkasnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X