Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda. Terungkap Penyebabnya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:47 WIB
 ILustrasi seleksi PPPK. (f: int)
ILustrasi seleksi PPPK. (f: int)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 akan diumumkan pada pertengahan Februari 2023. Waktu pengumumannya mundur dari rencana semula yang diagendakan pada 2 Februari 2023 kemarin.

Penundaan hasil seleksi PPPK Guru 2022 itu lantaran masih ada kuota yang belum terserap.

Baca Juga: Hadiri HUT PGRI, Nadiem : Ratusan Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di laman rri.co.id pada Sabtu 4 Februari 2023.

"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari. Ini sesuai arahan BKN," kata Nunuk dalam keterangan tertulisnya.

Nunuk mengungkapkan kuota yang belum terserap dalam pelaksanaan seleksi ada di sejumlah formasi pelamar antara lain pelamar prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), prioritas tiga (P3), dan umum.

Baca Juga: 239 Guru PPPK Kabupaten Batang Terima SK, Gaji Pokoknya Dekati Rp 3 Juta

Menurutnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terus mengupayakan formasi yang masih kosong dapat dimanfaatkan. Panselnas terus berkoordinasi untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah.

"Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ujarnya.

Menurutnya, Kemendikbudristek dapat merekomendasikan pengalihan penempatan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Sebanyak 497 Guru PPPK Kabupaten Jepara Terima SK. Ini Pesan Bupati Andi

Panselnas sendiri meliputi sejumlah anggota dari Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X