Berkas Perkara Mobil Audi Tabrak Mahasiswi Telah Dilimpahkan ke Jaksa

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:42 WIB
Sugeng sopir Audi saat di amankan Polres Cianjur, dia kini jadi tersangka kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi asal Cianjur (dok, tangkapan layar/youtube)
Sugeng sopir Audi saat di amankan Polres Cianjur, dia kini jadi tersangka kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi asal Cianjur (dok, tangkapan layar/youtube)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Cianjur. Pengusutan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Diketahui korban ditabrak mobil Audi yang dikemudikan Sugeng Guruh dan berpenumpang perempuan teman dekat Kompol D. Kemudian mobil tersebut menabrak korban hingga tewas.

Setelah melalui pemeriksaan, selaku pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh ditetapkan sebagai tersangka karena mobilnya menabrak orang lain hingga tewas.

Baca Juga: Pengawal Pejabat Polisi Diduga Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas. Kapolri Buka Suara

Selanjutnya polisi melengkapi berkas perkara tersebut dan telah menyerahkannya ke kejaksaan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

"Berkas perkara (kasus tabrak lari) sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," jelas Ibrahim Tompo.

Menurutnya, pelimpahan berkas itu dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur pada Rabu 1 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi. Menurut dia, materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ucapnya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Didakwa Terima Uang Penjualan Barbuk Narkoba

Sebelumnya, Ibrahim mengatakan tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka selama enam tahun.

"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," tukasnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X