SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkoba pada Kamis 2 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa Irjen Teddy Minahasa menerima uang penjualan barang bukti sitaan narkoba. Irjen Teddy Minahasa M menerima uang dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP DP sebesar SGD 27.300 atau Rp300 juta.
Baca Juga: Irjen Teddy Cabut BAP Kasus Peredaran Narkoba, Begini Respon Penyidik
"Nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta. Selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Barat.
Dilansir dari laman rri.co.id, Irjen Teddy Minahasa didakwa menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Perbuatan itu dilakukan Irjen Teddy Minahasa bersama tiga orang lain.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP DP, serta dua lainya SM, dan LP. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Irjen Teddy Minahasa Cabut Semua BAP
Sisanya, yang lima kilogram diduga digelapkan oleh Irjen Teddy Minahasa dan AKBP DP yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. AKBP DP dan Irjen Teddy Minahasa diduga mengganti barang bukti tersebut dengan tawas. ***
Artikel Terkait
Soal Pesan WhatsApp Irjen Teddy: Tukar Narkoba dengan Tawas, Begini Tanggapan Hotman
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Pekan Depan. Berkas Perkaranya Sudah di Pengadilan