KPK : Nilai Manfaat Pengelolaan Dana Haji Menjadi Hak Semua Jemaah

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:05 WIB
Konferensi pers KPK dan Kemenag serta BPKH soal kenaikan ongkos haji.  (Youtube KPK)
Konferensi pers KPK dan Kemenag serta BPKH soal kenaikan ongkos haji. (Youtube KPK)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. nilai manfaat dari pengelolaan Dana Haji merupakan hak semua warga yang sudah membayarkan ongkos naik haji.

Peringatan itu disampaikan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai informasi belum lama ini Manag Yaqut melakukan pertemuan dengan KPK digedung lembaga anti rasuah itu untuk membahas kenaikan biaya haji yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Biaya Haji Naik. Tapi Jemaah Hanya Bayar 70 Persen dari Total Kebutuhan Dana

Selain Pahala Nainggolan, pihak KPK yang ikut pertemuan yakni Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Sementara Menag Yaqut didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji. Kedua, nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta. Menag Yaqut Ungkap Alasannya

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis. Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48%), sisanya diambil dari dana nilai manfaat (52%).

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta. Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jemaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya 4,2T, karena ada kenaikan di sana menjadi 5,4T. ini ditetapkan dengan Kepres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jemaah hanya menanggung 40% dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 atau hampir 60%,” urainya

Baca Juga: Kemenag Akan Rekrut Petugas Pembimbing Ibadah Haji di Awal 2023

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60% “disubsidi” jemaah, maka akan habis itu,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X