SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Depok. Lembaga Amil zakat (LAZ) wajib memiliki izin operasional dari pemerintah. Pasalnya LAZ mengelola dana zakat dan infaq dari masyarakat sehingga harus amanah dan menghindari berbagai peluang penyelewengan.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pemberdayaan zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas LAZ di Depok Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: 108 Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia Tidak Berizin. Ini Daftarnya
"Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki)," ungkap Tarmizi
Kemudian Tarmizi mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Menurutnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
"Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi.
Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia. Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
"Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu," tegasnya.
Baca Juga: Menag Yaqut Targetkan 1.000 Kampung Zakat Berdiri di Seluruh Indonesia
Diketehui FGD Penguatan Legalitas LAZ diikuti pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam. Hadir pula narasumber dari Forum zakat (FoZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola zakat (Poroz). ***
Artikel Terkait
Melalui 3 Program, Baznas Kabupaten Batang Salurkan Zakat Rp 128 Juta