Dua Buron Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap Polisi

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:05 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.  (Foto: Dok PMJ)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: Dok PMJ)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pelarian para buron tersangka kasus gagal ginjal akut berakhir. Terbaru dua buron ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Mereka merupakan Petinggi CV Samudera Chemical yang berinisial E dan AR.

Hal itu disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam keterangannya kepada kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Tempat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Digeledah. Ini yang Ditemukan

Dia mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua tersangka lain di antaranya AIG selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya inisial AS.

"Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga," ujar Pipit Rismanto

"Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," sambungnya.

Menurut Pipit, kedua DPO yakni E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi dan langsung dilakukan penahanan.

"Dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," ucapnya.

Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Atas Kasus Gagal Ginjal Akut. Ini Ancamannya

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/12/2022).

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X