SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan pada Jumat 27 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Perkara Perintangan Penyidikan
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui Hendra didakwa merintangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 7 Kambing Warga Lebak Hilang Dicuri. Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. Hal Ini yang Memberatkan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Kejagung Buka Suara
Bharada E Bacakan Pleidoi, Singgung Soal Patuh Jalankan Perintah Atasan