Menteri Anas Ubah Sistem Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional PNS. Ini Perbedaannya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:48 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.  di Jakarta
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023. di Jakarta

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memberlakukan penilaian kinerja jabatan fungsional (JF) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan predikat capaian ekspetasi kerja. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya berdasarkan angka kredit.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di JakartaJumat 27 Januari 2023.

Menurutnya, penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Sedangkan sistem baru yang mendasarkan kinerja akan menjadikan PNS lebih profesional.

Baca Juga: 40 Persen ASN Kemenag Belum Profesional. Begini Langkah Yaqut

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan kebijakan baru itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa nantinya para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

Diketahui, Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Baca Juga: Peras Pedagang, ASN Terjaring OTT Polresta Mataram. Begini Kronologinya

Diungkapkan Menteri Anas bahwa kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. “Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X