Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Perkara Perintangan Penyidikan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:58 WIB
1 TAHUN - Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (HO/KLIKTIMES)
1 TAHUN - Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (HO/KLIKTIMES)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadi J pada Jumat 27 Januari 2023. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam sidang itu JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. Hal Ini yang Memberatkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

JPU menyebut Arif terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Bacakan Pleidoi, Singgung Soal Patuh Jalankan Perintah Atasan

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X