SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru. Berkas dakwaan untuk tersangka Teddy Minahasa CS telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dari kejaksaan.
Berkas dakwaan yang dilimpahkan ke PN Jakarta Barat terdiri atas 7 tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto saat dihubungi awak media pada Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Dinyatakan Sehat, Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Pihak Kejaksaan
Dia mengatakan, berkas dakwaan Teddy Minahasa Cs telah diserahkan sudah dilimpahkan sejak kemarin.
“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto
Senada dengan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menambahkan bahwa tim dari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menunggu jadwal sidang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Berkas Perkara Irjen Teddy Cs Diserahkan Kembali ke Kejaksaan
Berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana pada 2 Februari 2023.
“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar.
Termuat dalam laman tersebut, jadwal persidangan perdana Teddy Minahasa diagendakan pembacaan dakwaan. ***
Artikel Terkait
Irjen Teddy Cabut BAP Kasus Peredaran Narkoba, Begini Respon Penyidik