SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau Nota Pembelaan oleh Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Sidang tersebut digelar pada Rabu 25 Januari 2023 di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Saat menyampaikan pleidoi, terdakwa Bharada E meluapkan perasaannya atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi. Heran Dirinya Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J
“Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” ujar Richard Eliezer alias Bharada E.
Lantas Bharada E mengungkapkan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” papar Richard.
Lebih lanjut, Bharada E menyinggung perihal pendidikan yang dijalaninya untuk patuh pada atasan. Karenanya, dia berharap kebijaksanaan dari majelis hakim karena hanya menjalankan perintah dalam peristiwa tersebut.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," tandasnya.
Baca Juga: Awali Pembacaan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Sampaikan Kutipan Ayat Al Quran
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan," imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. Hal Ini yang Memberatkan