Direktur Huawei Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G. Ini Perannya

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:17 WIB
Kejagung menetapkan direktur Huawei sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kejagung menetapkan direktur Huawei sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. (Foto: PMJ News/Istimewa)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berlanjut.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini merupakan proyek untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G. Begini Perannya

Baru-baru ini Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam di atas. Tersangka baru ini berinisial MA yangg merupakan salah satu direktur PT Huawei Tech Investment.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Humum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, MA berperan dalam pengadaan BTS 4G bekerjasama dengan Dirut Bakti Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. MA bersama AAL berperan dalam permufakatan jahat pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"(MA) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tuturnya.

"Sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujarnya.

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Proyek Kemenhan Ditahan. Di Antaranya WNA dan Purnawirawan

Atas perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kejagung telah menetapkan empat tersangka di antaranya:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Kasus Ekspor CPO Divonis 1 Hingga 3 Tahun Bui

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X