Hariyana dan Ibnu Khajar Dijatuhi 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Donasi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 21:41 WIB
Ilustrasi hakim tetapkan hukuman pada para bekas petinggi ACT (Pixabay/VBlock)
Ilustrasi hakim tetapkan hukuman pada para bekas petinggi ACT (Pixabay/VBlock)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hariyana Hermain pada Selasa 24 Januari 2024.

Hariyana Hermain menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dana donasi melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Hariyana Hermain atas kasus penggelapan dana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Donasi

Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” katanya.

Dalam kasus tersebut, mantan Vice President Operational ACT tersebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan juga mantan presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Mantan Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Donasi Korban Lion Air Sebesar Rp 117 Miliar

Di hari yang sama Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Ibnu Khajar atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hariyadi menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X