Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Donasi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 21:24 WIB
Terdakwa Ahyudin divonis 3,6 tahun penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan ACT
Terdakwa Ahyudin divonis 3,6 tahun penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan ACT

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Terdakwa Ahyudin divonis dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majeli Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ahyudin dijatuhi hukuman itu karena terbukti telah melakukan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Mantan Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Donasi Korban Lion Air Sebesar Rp 117 Miliar

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Hakim Ketua Hariyadi.

Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ucapnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Donasi di ACT, Ahyudin Minta Maaf

Terdakwa Ahyudin dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X