SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J pada Selasa 24 Januari 2023. Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaaan dari terdakwa Kuat Ma’ruf.
Nota pembelaan tersebut sebagai respon Kuat Ma'ruf atas tuntutan pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Dalam pledoinya, Kuat Ma'ruf merasa heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri,” kaca Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan.
Bahkan Kuat Ma'ruf mengaku bingung dengan munculnya isu tersebut yang turut berdampak dengan istri dan anaknya. Hubungan Kuat dengan Putri pun hanya sebatas seorang bawahan dengan atasannya.
“Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka,” kata Kuat.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Pertanyakan Hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi
Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J, serta terdakwa Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara. Hal Ini yang Memberatkan