108 Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia Tidak Berizin. Ini Daftarnya

- Senin, 23 Januari 2023 | 17:57 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebutkan ada 108 lembaga zakat tidak berizin dari Kemenag, ini daftarnya. (Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebutkan ada 108 lembaga zakat tidak berizin dari Kemenag, ini daftarnya. (Kemenag)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Saat ini di tengah masyarakat Indonesia berdiri ratusan lembaga pengelola zakat. Namun di antaranya terdapat lembaga pengelola zakat yang tidak resmi atau tidak berijin.

Berdasarkan data di Kementerian Agama (Kemenag) terdapat 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta dikutip dari laman Kemenag pada Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga: Melalui 3 Program, Baznas Kabupaten Batang Salurkan Zakat Rp 128 Juta

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011, sambung Kamaruddin mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Kemudian pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Dana yang Terkumpul di Baznas Meningkat 52 Persen

Berikut ini daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tidak punya izin operasi

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta
18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta
19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta
20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Baca Juga: Baznas Kabupaten Batang Serahkan Bantuan Perbaikan RTLH untuk 16 Unit

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X