SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Sidang yang digelar pada Rabu 18 Januari 2023 itu disesaki pengunjung. Sebagian merupakan fans atau pendukung terdakwa Bharada E.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara. Hal Ini yang Memberatkan
JPU menilai Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. Hal Ini yang Memberatkan
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Artikel Terkait
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Hal Ini yang Memberatkan