SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Dalam sidang itu, terdakwa terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dengan sejumlah pertimbangan.
Mengawali tuntutan, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Hal Ini yang Memberatkan
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Dipaparkan jaksa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.
Terkait yang meringankan, Jaksa menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023).
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Punya Harta Kekayaan yang Melimpah, KPK Buka Suara