SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Indonesia mendapat kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kepastian tersebut berdasarkan MoU antara Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah.
Selanjutnya pihak Kementeriaan Agama (Kemenag) RI melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Pada Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jamaah
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rilisnya dikutip pada Sabtu 14 Januari 2023.
“Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023,” kata Menag Yaqut.
Selain itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII juga akan membahas pemanfaatan kuota, khususnya bagi jemaah lansia mengingat pada tahun 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur. Juga banyak jemaah yang lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.
Baca Juga: Kemenag Akan Rekrut Petugas Pembimbing Ibadah Haji di Awal 2023
Lebih utama lagi, Menag Yaqut memastikan pihaknya akan melakukan persiapan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Meski penetapan kuota dilakukan lebih awal, kata Yaqut, waktu yang tersedia juga tidak banyak. Apalagi, tahun ini adalah kali pertama penyelenggaraan ibadah haji dengan kuota normal setelah pandemi.
“Senin kita akan gelar rapat koordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan jajaran terkait untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023,” jelasnya.
Menurutnya dalam rapat internal Kemenag juga akan membahas pemanfaatan kuota, khususnya bagi jemaah lansia. Maklum, pada tahun 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur. Selain itu, banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.
“Alhamdulillah tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah lansia juga bisa berangkat,” ujarnya.
Baca Juga: Menghemat Subsidi, Pemerintah Naikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Pembimbing Haji dan Umroh Bersertifikat. Ini Dasarnya