SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) telah menjadi tersangka kasus pemakaiaan narkoba jenis sabu. Penetapan itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Kombes YBK, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya antara lain Novi Prihartini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Terungkap Jabatan Kombes YBK
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu.
Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Atas kasus pemakaian sabu, Kombes Yulius dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap. Polisi Ungkap Kronologinya
Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Dicopot dari Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Achmad Akbar Diperiksa Soal Kode Etik